Senin, 30 November 2009

Ada apa dengan hukum di Indonesia ???

Hukum merupakan salah satu sisi penting dari suatu negera, dengan adanya hukum maka sesuatu berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hukum diciptakan untuk seseorang yang melanggar peraturan atau undang undang yang telah di tetapkan, bila melanggar peraturan tersebut maka orang tersebut dikenakan tindakan hukum dan diadili oleh pengadilan tanpa pandang siapa itu orangnya dengan kata lain tanpa pandang bulu.
Tapi belakangan ini hukum di Indonesia mulai mucul kerancuan bagi masyarakat indoonesia itu sendiri, warga Indonesia menilai hukum di Indonesesia katanya bisa diperjual belikan seperti yang banyak diberitakan media dan pakar ekonom, permikiran itu meuncul dikarenakan banyak ditemukan hal hal ganjil dalam proses hukum di Indonesia, warga Indonesia menilai jikalau yang tersangkut atau terdakwa berasal dari kalangan orang atas atau orang kaya raya yang kasusnya korupsi bermilyar milyar maka hukumnya bisa jadi ringan atau bahkan dinyatakan bebas, tetapi jika orang yang tersangkut kasus hukum berasal dari kalangan miskin maka kasus tersebut diangkat walaupun hanya sebatas mencuri dua buah kakau [coklat] yang berada di hutan, dan seorang nenek tua mencuri sebuah kapuk seberat seperampat kg yang bila dirupuahkan hanya 6 ribu rupiah itu diproses hukumnya, memang hokum itu harus ditindak secara adil seadilnya, tapi yang hanya mencuri sepucuk kapuk seberat sepermpat kg langsung dihukum sedang kan yang bermilyr milyar mengambil uang rakyat bisa bebas tertawa bebas tanpa adanya proses hukum yang seharusnya.
Apa tanggapan dan tindakan anda sebagai warga Negara Indonesia yang patuh terhadap negaranya?
Apa yang sebernya terjadi dengan hukum di Indonesia????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar