Rabu, 13 Juni 2012

IT Forensik

Nama : masrurih
Npm  : 11108211
kelas : 4 ka 17


     Untuk tugas IT Forensik ini dosen saya ingin mengetahui pendapat pribadi tentang hal itu , Menurut saya pribadi , arti dari IT Forensik, dimana ada suatu kejadian ( tindak kejahatan ) yang melibatkan unsur bukti bukti kuat , dengan IT forensik inilah bukti bukti itu di sortir agar valid , untuk IT Forensik sendiri, dimana ada sebuah kejanggalan atau tindakan kejahatan dalam dunia IT, baik pembobol kata sandi, penyusup surat elektronik , sampai pengambilan kode kode yang terintegrasi dalam sebuah akun, dengan hal inilah IT forensik berperan untuk mengetahui sebab musababnya dan siapa pelakunya . IT forensik dibutuhkan sekali untuk kebenaran data tentunya . Mungkin ini masukan saya tentang IT forensik
terimaksih :)

Kejahatan dalam dunia IT

Nama  : masrurih
npm   : 11108211
kelas : 4 KA 17




Pada tugas kali ini dengan tema "kejahatan di dalam dunia IT " saya membahas sedikit pada masalah yang ada di sekitar saya untuk kejahatan pada dunia IT, tidak menutup kemungkinan dengan akses global era modern ini bukan tidak mungkin hal negatif seperti "Cybercrime" pasti kita temui, untuk pertamanya  apa sih itu "Cybercrime" ??

dari sumber "wikipedia" definisi  dari cybercrime ialah suatu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. dan dari cybercrime ini ada beberapa bentuk diantaranya :


Beberapa Bentuk Cybercrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:

· Unauthorized Access to Computer System and Service

· Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.


· Illegal Contents

· Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

· Data Forgery

· Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

· Cyber Espionage

· Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

· Cyber Sabotage and Extortion

· Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

· Offense against Intellectual Property

· Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

· Infringements of Privacy

· Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

mungkin hanya sebagian kecil yang dapat saya ceritakan  untuk kejahatan di dalam dunia IT.

terimakasih :)