Rabu, 21 Maret 2012

RUU Transaksi elektronik

Nama : masrurih
NPM. : 11108211
KELAS : 4 KA 17


RUU ITE No. 11 tahun 2008

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Menurut Saya pribadi selaku orang yang bernaung di dunia online , saya menjabarkan RUU ini ialah jual beli online , dimana transaksi elektronik itu digunakan, dalam RUU yang ada ini Penjual harus mendeskripsikan secara detail dan sesuai barang yang ingin di jual , agar pembeli bisa mendapatkan informasi jelas seakan akan pembeli bisa membayangkan barang seperti memegangnya. Apabila penjual menjual barang tidak sesuai yang dideskripsikan dan buyer nya pun mendapapatkan apa yang seperti di jelaskan di media tersebut maka ini merupakan pelanggaran yang masuk dalam RUU ITE No.11 tahun 2008.

Adapun ke absahan dalam pembayaran atau yang di istilahkan "deal" dalam dunia online apa bila buyer dan seller sudah sepakat dan ingin mengorder maka pembeli disini akan melakukan tahap pelunasan dan setelah di konfirmasi ke penjual maka penjual akan melakukan proses pengiriman,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar